Message: Return type of CI_Session_files_driver::open($save_path, $name) should either be compatible with SessionHandlerInterface::open(string $path, string $name): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::close() should either be compatible with SessionHandlerInterface::close(): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::read($session_id) should either be compatible with SessionHandlerInterface::read(string $id): string|false, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::write($session_id, $session_data) should either be compatible with SessionHandlerInterface::write(string $id, string $data): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::destroy($session_id) should either be compatible with SessionHandlerInterface::destroy(string $id): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::gc($maxlifetime) should either be compatible with SessionHandlerInterface::gc(int $max_lifetime): int|false, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Kegiatan wisata, keluarga, sosial budaya, tugas pemerintahan, bisnis, meliputi:
1. wisata;
2. keluarga;
3. sosial;
4. seni dan budaya;
5. tugas pemerintahan;
6. olahraga yang tidak bersifat komersial;
7. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
8. melakukan pembicaraan bisnis;
9. melakukan pembelian barang;
10. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
11. mengikuti pameran internasional;
12. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
13. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
14. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
15. Untuk melakukan pekerjaan darurat dan mendesak.
Maksimum 60 hari
(dapat diperpanjang paling banyak 4 kali, masing-masing tidak lebih dari 30 hari)
1. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
2. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan;
3. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
4. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
5. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
6. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.
Kegiatan kunjungan industri (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) meliputi:
1. memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
2. melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
3. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
4. wisata;
5. keluarga;
6. sosial;
7. seni dan budaya;
8. tugas pemerintahan;
9. olahraga yang tidak bersifat komersial;
10. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
11. melakukan pembicaraan bisnis;
12. melakukan pembelian barang;
13. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
14. mengikuti pameran internasional;
15. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
16. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
17. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
18. Untuk melakukan pekerjaan darurat dan mendesak.
Maksimum 60 hari
(dapat diperpanjang paling banyak 4 kali, masing-masing tidak lebih dari 30 hari)
1. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
2. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan;
3. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
4. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
5. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
6. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.
g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
h. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
i. melakukan pembicaraan bisnis;
j. melakukan pembelian barang;
k. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
l. mengikuti pameran internasional;
m. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
n. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
o. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
30 hari
(dapat diperpanjang 30 hari)
1. paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
2. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
3. Dalam hal tertentu permohonan Visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diajukan oleh Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu karena tidak ada perwakilan RI di negaranya atau kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak setelah mendapatkan persetujuan menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk setelah melampirkan persyaratan:
a. surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta, dan
b. surat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk