Message: Return type of CI_Session_files_driver::open($save_path, $name) should either be compatible with SessionHandlerInterface::open(string $path, string $name): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::close() should either be compatible with SessionHandlerInterface::close(): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::read($session_id) should either be compatible with SessionHandlerInterface::read(string $id): string|false, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::write($session_id, $session_data) should either be compatible with SessionHandlerInterface::write(string $id, string $data): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::destroy($session_id) should either be compatible with SessionHandlerInterface::destroy(string $id): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::gc($maxlifetime) should either be compatible with SessionHandlerInterface::gc(int $max_lifetime): int|false, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan APEC, adalah organisasi Negara-negara Asia Pasifik yang didirikan di Canberra pada bulan November 1989 bertujuan membangun kerja sama ekonomi.
Saat ini APEC memiliki 21 (dua puluh satu ) anggota ekonomi yaitu : Australia, Brunai Darussalam, Kanada, Chili, Cina, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Philipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, Indonesia, Hong Kong, Jepang dan Korea selatan.
Meningkatnya kegiatan Perjalanan para pebisnis dalam bidang perdagangan dan investasi negara-negara anggota APEC dengan mobilitas tinggi memerlukan efisiensi waktu dalam melakukan kegiatan tersebut oleh karenanya sangat membutuhkan kemudahan dalam proses Keimigrasian, berdasarkan pertimbangan tersebut timbul kesepakatan dan rekomendasi forum APEC untuk memberikan kemudahan kegiatan lalulintas Keimigrasian bagi pebisnis negara-negara anggota APEC dalam Skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC BUSINESS TRAVEL CARD / ABTC)
Selanjutnya guna mengokomodir para Pebisnis maka pada tanggal 15 Agustus 2002 di Acapulco Mexico, Indonesia telah menandatangani keikutsertaan dalam skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, dan pelaksanaan pemberian KPP APEC sudah dimulai sejak 01 Mei 2004.
APEC BUSINESS TRAVEL CARD yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan ABTC adalah Kartu Perjalanan Pebisnis yang berlaku di negara-negara anggota APECyang menerapkan skema KPP APEC sebanyak 19 negara anggota. Tujuannya adalah mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yakni para pelaku bisnis yang sangat mementingkan waktu, karena dengan ABTC pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin bepergian ke negara-negara partisipan ABTC serta mendapat fasilitas pelayanan di bandara dengan jalur khusus.
BEIJING INTERNATIONAL AIRPORT, PUDONG INTERNATIONAL AIRPORT (SHANGHAI)
60 HARI
5.
HONG KONG
HONGKONG INTERNATIONAL AIRPORT
60 HARI
6.
INDONESIA
JALUR KHUSUS:
SOEKARNO-HATTA, JAKARTA;
NGURAH RAI, BALI;
KUALANAMU, MEDAN;
JUANDA, SURABAYA;
BATAM CENTER, BATAM
TANPA JALUR KHUSUS:
BANDAR UDARA
SULTAN SYARIF KASIM II, PEKANBARU
HANG NADIM, BATAM
MINANGKABAU, PADANG
SAM RATULANGI, MANADO
HALIM PERDANAKUSUMA, JAKARTA
ADI SUCIPTO, YOGYAKARTA
SELAPARANG, MATARAM
SEPINGGAN, BALIKPAPAN
HASANUDDIN, MAKASAR
EL TARI, KUPANG
ADI SUMARMO, SURAKARTA
AHMAD YANI, SEMARANG;
HUSEIN SASTRANEGARA, BANDUNG
PELABUHAN LAUT
BATAM :
SEKUPANG, BATU AMPAR, NONGSA,MARINA,TELUK SENIMBA.
MEDAN :
BELAWAN.
TANJUNG UBAN:
BANDAR BINTAN TELANI, LAGOI, BANDAR SRI UDANA LOBAM
TANJUNG PINANG :
SRI BINTAN PURA
DUMAI :
YOS SUDARSO
60 HARI
7.
JEPANG
NEW TOKYO (NARITA), KANSAI (OSAKA), CENTRAL JAPAN (CENTAIR, NAGOYA)
60 HARI
8.
KOREA SELATAN
INCHEON (SEOUL)
90 HARI
9.
MALAYSIA
KUALA LUMPUR
60 HARI
10.
MEKSIKO
90 HARI
11.
SELANDIA BARU
AUCKLAND, CHRISTCHUCH, WELINGTON
90 HARI
12.
PAPUA NUGINI
JACKSON
HARI
13.
PERU
JORGE CHAVEZ
90 HARI
14.
PHILIPINA
NINOY AQUINO (MANILA)
59 HARI
15.
SINGAPURA
CHANGI (SINGAPORE)
60 HARI
16.
TAIWAN
CHIANG KAI SHEK (TAIPEI), KAOHSIUNG
90 HARI
17.
THAILAND
BANGKOK, PHUKET, CHIANG MAI
90 HARI
18.
VIETNAM
NOI BAI (HANOI), TAN SON NHAT (HO CHI MINH CITY
60 HARI
19.
RUSIA mulai bergabung bulan Agustus 2012 dan Efektif berjalan bulan : Agustus 2013
A. KHUSUS
1. Pebisnis bonafid dengan jabatan setara Direksi keatas yang memimpin perusahaan dibuktikan dengan melampirkan copy akte pendirian perusahaan (untuk verifikasi dokumen);
2. Badan usaha harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dibuktikan dengan melampirkan copy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) (untuk verifikasi dokumen).
B. UMUM
Adapun persyaratan permohonan baru atau perpanjangan, antara lain:
2. Surat permohonan dari perusahaan, (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Up. Kasubdit Visa);
3. Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha/ profesi (dalam bentuk surat rekomendasi kepada Ybs, bukan kartu atau tanda anggota asosiasi tertentu);
4. Surat Ref. Bank dengan keterangan saldo 3 bulan terakhir min Rp.500.000.000,- (rekening pribadi perorangan, bukan rek. perusahaan/rek suami-istri atau orangtua-anak);
5. Fotokopi Paspor dengan masa berlaku minimal 2 tahun;
6. Bukti perjalanan bisnis selama 6 bulan terakhir (copy paspor 6 bulan terakhir). Perjalanan mininal 3 kali dalam 6 bulan terakhir;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (surat keterangan kelakuan baik dikeluarkan oleh Polres/Polda);
8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (pekerjaan pada KTP harus representatif dengan bisnis, seperti wiraswasta atau karyawan swasta);
9. ABTC lama (bagi penggantian) (jika kartu lama hilang, lampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dari Polres);
10. Pas Foto terbaru ukuran 3x4 berwarna 2 lembar (background merah, pakaian formal dan kualitas foto standar studio);
11. Melampirkan Tanda tangan dengan menggunakan spidol besar warna hitam khusus whiteboard untuk diupload ke sistem;
12. Melampirkan surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili pengurusan ABTC;
13. Bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, persyaratan tambahannya antara lain:
1. Fotokopi bukti domisili negara setempat;
2. Surat referensi bank dan surat keterangan catatan kepolisian harus dikeluarkan oleh negara dimana pemohon bermukim;
3. Persyaratan pada huruf b) di legalisir di Kedutaan besar RI di negara pemohon bermukim.
1. Membayar biaya keimigrasian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta rupiah)
2. jika kartu hilang atau rusak dan kartu masih berlaku maka biaya keimigrasian yang harus dibayarkan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Proses ABTC sekitar 6 bulan atau lebih. Lama proses tergantung dari pemberian persetujuan (approval) 18 negara anggota ABTC lainya.
Masa berlaku ABTC sejak September 2015 adalah 5 tahun dan tidak melebihi masa berlaku paspor.Masa berlaku ABTC sejak September 2015 adalah 5 tahun dan tidak melebihi masa berlaku paspor.
Permohonan pengajuan ABTC dilakukan secara manual, dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai yang ditentukan, diajukan ke counter Pelayanan ABTC pada Sub Direktorat Visa Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Lantai 1 Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Jl. H.R. Rasuna Said Blok. X-6 KAv. 8 Kuningan Jakarta Selatan
Permohonan Pengajuan ABTC dapat diajukan dan dilayanani pada hari senin s/d kamis pukul 09.00 s/d 12.00 wib dan hari Jum'at pukul 09.00 s/d 11.30 wib